Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Melakukan Kebohongan Publik (Lagi)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Melakukan Kebohongan Publik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Melakukan Kebohongan Publik (Lagi)Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar.

Masih jelas dalam ingatan para guru dimana tahun lalu menteri pendidikan dan wakilnya juga ikut-ikutan dengan lantang mengucapkan bahwa pada kurikulum 2013 guru tidak perlu lagi repot mempersiapkan silabus. Pada kenyataannya sekarang para guru yang sudah selesai diklat kurikulum 2013 justru kerepotan dengan silabus kurikulum 2013 yang lebih rumit dari silabus pada saat KTSP.

Sekarang baru saja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Melakukan Kebohongan Publik (lagi) karena dari Facebook Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan berita dengan judul "Pemerintah Terbitkan Peraturan Menteri Bersama tentang Penugasan Guru PNS di Sekolah Swasta"

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Bersama tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Swasta. Peraturan ini akan memberikan payung hukum bagi guru PNS untuk dapat ditugaskan di sekolah swasta.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyampaikan, peraturan ini diterbitkan karena merespon dinamika permasalahan di daerah. Dia mengungkapkan, guru-guru di sekolah swasta banyak yang ditarik karena diterima jadi PNS padahal sudah lama mengajar di sekolah itu. ΓÇ£Banyak guru swasta yang diterima tes PNS lalu pindah. Hal ini menjadi persoalan. Kalau tidak pindah dan tetap di situ kan solusi sudah,ΓÇ¥ katanya usai melakukan penandatanganan permen bersama di Kemdikbud, Jakarta, Jumat (25/7/2014).

Peraturan ini diteken masing-masing oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Mendikbud mengatakan, pihaknya akan menyusun petunjuk juknis yang mengatur mekanisme pelaksanaan permen ini lebih lanjut. Menurut Mendikbud, tidak serta merta semua sekolah swasta seperti sekolah internasional akan dibantu. ΓÇ£Sama dengan ngasih zakat orang kaya. Justru sekolah yang orientasinya pada sosial itulah yang harus kita berikan dukungan selain tertib administrasi,ΓÇ¥ katanya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, saat ini banyak sekolah yang guru-gurunya tidak proporsional jumlahnya. Mereka, kata dia, juga banyak yang tidak punya jam mengajar. ΓÇ£Yang mendesak sekarang banyak guru PNS yang idle,ΓÇ¥ katanya.

Mendikbud menambahkan, permen bersama ini memberikan kesempatan bagi guru PNS untuk mengajar tidak terbatas di sekolah negeri saja, tetapi boleh mengajar di sekolah swasta. Mendikbud menyebutkan, faktor yang melatarbelakanginya di antaranya adalah ikatan emosional, lokasi, dan kekurangan jumlah guru. ΓÇ£Ini adalah hadiah lebaran untuk sekolah swasta dan hadiah lebaran bagi guru yang ingin mengabdikan di mana pun tidak terbatas,ΓÇ¥ katanya.

Adapun pemberian bantuan oleh pemerintah melalui penempatan guru PNS pada sekolah swasta dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan iuran pendidikan yang diterapkan oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bersangkutan. Selain itu, penempatan guru PNS pada sekolah swasta mempertimbangkan kecukupan jumlah, kualifikasi akademik, dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. (ASW)

Dengan menyimak judul berita ini "Pemerintah Terbitkan Peraturan Menteri Bersama tentang Penugasan Guru PNS di Sekolah Swasta" seakan-akan peraturan menteri bersama telah siap untuk diterapkan. Keadaan sebenarnya dari pernyataan Menteri diatas "Mendikbud mengatakan, pihaknya akan menyusun petunjuk juknis yang mengatur mekanisme pelaksanaan permen ini lebih lanjut" artinya pemerintah belum siap menerbitkan atau memberlakukan peraturannya tetapi diberitakan dengan judul yang seolah-olah sudah terbit. Ada usul judul berita diganti dengan "Pemerintah Akan Terbitkan Peraturan Menteri Bersama tentang Penugasan Guru PNS di Sekolah Swasta"

Untuk pertanyaan terakhir ini mohon ditanggapi jika Anda mengerti hukum. Jika peraturan menteri ini akan segera diberlakukan, apakah peraturan ini masih tetap berlaku jika nanti ketiga menteri diatas tidak lagi menjabat sebagai menteri.


Via : http://www.foldersoal.com

Belum ada Komentar untuk "Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Melakukan Kebohongan Publik (Lagi)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel